14 Calon Pengusaha Kripto Memilih Mengurus Perizinan di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ambil Alih Pengawasan Aset Keuangan Digital

Pada 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdampak pada proses perizinan yang juga ikut dialihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa ada 14 calon pedagang yang sebelumnya sudah memulai proses perizinan di Bappebti, namun kini dialihkan ke OJK. Meski begitu, proses perizinan tidak perlu diulang dari awal.

Proses Perizinan Berlanjut di OJK

Menurut Hasan, sesuai dengan peraturan OJK maupun nota kesepahaman yang disepakati bersama Bappebti, proses perizinan tidak akan diulang dari awal. Proses perizinan akan dilanjutkan sesuai dengan status terakhir yang sudah tuntas dilakukan di Bappebti, untuk kemudian dievaluasi secara akhir dan diterbitkan keputusan perizinan di OJK.

“Sesuai dengan pengaturan di POJK maupun kesepahaman kami dengan Bappebti, terhadap 14 calon pedagang ini pun sebetulnya tidak kehilangan haknya untuk tetap melakukan kegiatan fasilitasi transaksi dari investornya secara penuh. Jadi hanya proses perizinan penuhnya saja yang sedang harus diselesaikan dan dilanjutkan oleh kami di OJK,” jelas Hasan.

Pendaftaran Perizinan Melalui Aplikasi SPRINT OJK

Hasan menjelaskan bahwa semua proses perizinan dilakukan secara otomatis melalui pendaftaran perizinan di aplikasi SPRINT OJK. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada calon pedagang sejak jauh-jauh hari sebelum peralihan pengawasan.

“Di 17 Desember 2024 sebelum peralihan, lalu persis sebelum peralihan di 9 Januari 2025 dan kami lanjutkan di 14 Januari dan terakhir juga di 10 Februari kemarin kami lakukan kembali untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan pengajuan pendaftaran perizinannya melalui SPRINT ini,” tuturnya.

See also  Membeli Minyak Rusia: Keuntungan atau Kerugian?

Status Perizinan Saat Ini

Hingga saat ini, terdapat 1 penyelenggara bursa aset keuangan digital dan aset kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta 16 pedagang yang sudah berizin penuh.

Dengan adanya peralihan pengawasan aset keuangan digital ke OJK, diharapkan proses perizinan dan pengawasan menjadi lebih efektif dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku pasar keuangan digital untuk memastikan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah informasi terkait dengan peralihan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK. Semoga dengan adanya langkah ini, industri keuangan digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *