Aksi Demonstrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia untuk Hak THR Ojek Online
Pada tanggal 17 Februari 2025, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencana untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta. Aksi ini bertujuan untuk menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
Tuntutan SPAI kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Ketua SPAI, Lili Pujiati, menyatakan bahwa aksi ini melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak memihak kepada platform dan menghentikan pemberian insentif sebagai gantinya. Selain itu, mereka menuntut agar THR bagi ojol diwajibkan oleh platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya.
Pemberian THR ini harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, SPAI juga meminta perlindungan bagi pekerja platform seperti ojol, taksi online, dan kurir dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi sebagai mitra.
Dengan adanya aksi demonstrasi ini, diharapkan pemerintah dan platform ojol dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kondisi para pengemudi yang telah berjuang keras dalam menghadapi tantangan di lapangan. Semoga tuntutan dari SPAI dapat diakomodir dengan baik demi kesejahteraan para pekerja platform di Indonesia.
(fab/fab)
Next Article
Driver Ojol Ancam Bakal Demo Besar-besaran Lagi, Ini Alasannya