Pada tahun depan, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menerapkan kebijakan non-cancellation period. Kebijakan ini akan mengharuskan para investor untuk tidak dapat membatalkan pemesanan saham atau open order pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Implementasi Kebijakan Non-Cancellation untuk Meningkatkan Keyakinan Investor
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, mengatakan bahwa implementasi kebijakan non-cancellation ini diharapkan mampu meningkatkan keyakinan para investor dalam melakukan transaksi di BEI. Irvan menyebut, “Implementasi kebijakan ini dapat memberikan keyakinan bagi para investor dalam bertransaksi di Bursa Efek Indonesia, khususnya pada sesi pre-opening dan pre-closing.”
Kepercayaan Investor dan Prinsip Perlindungan Investor
Selain itu, kebijakan non-cancellation juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan investor. Non-cancellation period diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan validitas dari order yang masuk pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Peningkatan Aktivitas Pembatalan di Sesi Pre-Opening dan Pre-Closing
Adanya kebijakan non-cancellation ini juga didasari oleh adanya aktivitas pembatalan yang meningkat di sesi pre-opening dan pre-closing. Hal ini terungkap berdasarkan review atas praktik Global Best Practices. Irvan menjelaskan, “Hasil tinjauan data perdagangan menunjukkan terdapat tren peningkatan aktivitas pembatalan pada menit-menit terakhir di sesi pre-opening dan pre-closing.”
Mengatasi Pembentukan Harga Tak Wajar dan Potensi Spoofing
Kebijakan non-cancellation period diterapkan untuk meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tak wajar, menjaga stabilitas pembentukan harga di sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi terjadinya spoofing. Irvan menambahkan, “Dengan adanya Non Cancellation Period, diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan juga validitas dari order yang masuk pada sesi pre-opening dan pre-closing.”
Penutup
Dengan langkah ini, BEI berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan, adil, dan dapat dipercaya bagi para investor. Implementasi kebijakan non-cancellation period diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar modal di Indonesia.
(ara/ara)