Apple Dituduh Merugikan Konsumen dengan Larang iPhone Dijual

Jakarta, CNBC Indonesia – Apple baru-baru ini merilis iPhone 16, namun sayangnya belum bisa dijual di Indonesia karena masih terganjal aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari pemerintah. Hal ini membuat banyak konsumen tanah air harus menunggu lebih lama untuk bisa memiliki smartphone terbaru dari Apple.

Pentingnya Implementasi Kebijakan TKDN

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menekankan pentingnya implementasi kebijakan TKDN karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Produk lokal yang memenuhi TKDN memberikan dampak signifikan terhadap konsumsi domestik dan mendukung hilirisasi.

Heru menyatakan dukungannya terhadap kebijakan TKDN dan menegaskan bahwa investasi dari perusahaan asing seperti Apple harus disertai dengan kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia.

Hak Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Heru juga menyinggung hak-hak dasar konsumen dalam mendapatkan produk yang berkualitas dan informasi yang lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Heru, Apple harus mematuhi undang-undang konsumen agar tercipta equal playing field di industri. Kesepakatan yang sulit antara Apple dan pemerintah dapat berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat secara umum.

Dampak Penundaan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Penundaan penjualan iPhone 16 di Indonesia bukan hanya berdampak bagi konsumen yang harus menunggu lebih lama untuk memiliki produk tersebut, namun juga berpotensi menimbulkan tindakan ilegal seperti penyelundupan dan penipuan.

Heru mengingatkan bahwa ketidakpastian mengenai ketersediaan iPhone 16 di Indonesia dapat menyebabkan masalah di masa purnajual, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati.

Upaya Menyelesaikan Konflik Antara Apple dan Pemerintah

Heru menekankan pentingnya kesepakatan antara Apple dan pemerintah untuk memastikan ketersediaan iPhone 16 di Indonesia tanpa mengorbankan hak dan kepentingan konsumen.

Para pihak diharapkan dapat mencapai kesepahaman yang menguntungkan semua pihak dan tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun masyarakat luas.

Kesimpulan

Dengan adanya hambatan dalam penjualan iPhone 16 di Indonesia, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan perusahaan asing seperti Apple untuk menyelesaikan konflik tersebut demi kepentingan bersama.

Demikianlah informasi mengenai penundaan penjualan iPhone 16 di Indonesia dan dampaknya terhadap konsumen dan masyarakat. Semoga masalah ini segera terselesaikan dan konsumen Tanah Air dapat segera menikmati produk terbaru dari Apple.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenperin Terima Surat Dari Apple, Ngebet Mau Jual iPhone 16




Next Article



Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam




(dem/dem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *