Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu instrumen pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan negara. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang beredar di masyarakat, baik barang konsumsi maupun barang modal. Pada tahun 2025, Pimpinan DPR telah mengusulkan tarif PPN sebesar 12% hanya dikenakan pada barang mewah.
Definisi Barang Mewah
Barang mewah adalah barang-barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat, biasanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi, dan digunakan untuk menunjukkan status sosial. Beberapa contoh barang mewah yang sering dikonsumsi adalah mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, pesawat udara, kapal pesiar mewah, dan lain sebagainya.
PPN dan PPnBM
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) merupakan dua jenis pajak yang berbeda namun memiliki kaitan dalam hal pengenaan pajak terhadap barang-barang mewah. PPnBM adalah pajak yang langsung dikenakan pada barang-barang mewah, sedangkan PPN adalah pajak tambahan yang akan dikenakan pada barang-barang yang sudah terkena PPnBM.
Usulan Pimpinan DPR
Pimpinan DPR mengusulkan agar tarif PPN 12% pada tahun depan hanya dikenakan pada barang-barang mewah yang sudah terkena PPnBM. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyebut bahwa barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah adalah barang yang selama ini sudah terkena PPnBM.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menambahkan bahwa barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% antara lain mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, dan barang-barang lain yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Barang yang Tergolong Mewah
Menurut laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang-barang yang tergolong mewah adalah barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan digunakan untuk menunjukkan status sosial. Beberapa contoh barang yang terkena PPnBM antara lain adalah kendaraan bermotor, hunian mewah seperti rumah dan apartemen, pesawat udara, kapal pesiar mewah, dan lain sebagainya.
Implikasi Usulan PPN 12%
Usulan PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah yang sudah terkena PPnBM memiliki beberapa implikasi. Pertama, penerimaan negara dari sektor barang mewah diperkirakan akan meningkat karena adanya penambahan tarif PPN. Kedua, konsumsi barang mewah kemungkinan akan mengalami penurunan karena harganya yang menjadi lebih mahal akibat penambahan tarif PPN.
Dampak pada Masyarakat
Kebijakan pengenaan PPN 12% hanya pada barang mewah dapat berdampak pada masyarakat secara umum. Golongan masyarakat menengah ke bawah mungkin akan merasa lega karena harga barang-barang kebutuhan pokok tidak terkena kenaikan tarif PPN. Namun, bagi golongan masyarakat berpenghasilan tinggi yang sering mengonsumsi barang mewah, kebijakan ini dapat mempengaruhi pola konsumsi mereka.
Kesimpulan
Pengenaan tarif PPN 12% hanya pada barang mewah yang sudah terkena PPnBM merupakan langkah yang diusulkan oleh Pimpinan DPR untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah. Kebijakan ini memiliki implikasi yang perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak berdampak negatif pada masyarakat. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, DPR, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.