Bea Cukai RI Menghancurkan iPhone 16 Menjadi Berkeping-keping

Berita Terbaru: Penyelundupan 102 Unit iPhone oleh Kemenkeu

Pentingnya Komitmen Kemenkeu dalam Mencegah Barang Ilegal

Daftar Isi:

  1. Penyelundupan 102 Unit iPhone
  2. Modus Penyelundupan
  3. Tindakan Kemenkeu
  4. Komitmen Bea Cukai

Tangerang, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Salah satu temuan terbaru adalah penyelundupan 102 unit iPhone, termasuk iPhone 16 yang statusnya saat ini masih dinyatakan ilegal diperjualbelikan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengungkapkan 102 unit iPhone tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia pun memastikan semua barang sitaan dari selundupan itu tidak akan dilelang, tetapi dimusnahkan seluruhnya.

Askolani menuturkan, seluruh iPhone 16 yang disita melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Modus Penyelundupan dan Pelanggaran Peraturan

Dia menyebut 102 unit iPhone itu masuk ke tanah air tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Selain itu, modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

Tindakan Kemenkeu dan Bea Cukai

“Yang kita tegah hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, yang tentunya kalau lewat Batam dia harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kemudian, pemasukan itu juga tidak sesuai dengan ketentuan Permendag 8/2024. Sehingga kita tegak,” kata Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Askolani menegaskan, seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan dan tidak akan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Komitmen Bea Cukai dalam Pencegahan Penyelundupan

Seluruh iPhone 16 yang disita Bea Cukai diduga akan diperdagangkan secara ilegal. “Modusnya macam-macam, bisa dengan membawa barang baru ataupun memainkan barang second untuk dijual kembali,” terang dia.

Askolani mengingatkan, pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga di bandara-bandara lain di Indonesia. Bea Cukai terus berkomitmen melakukan pencegahan terhadap pemasukan barang ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan.

Kesimpulan

Dengan adanya tindakan tegas dari Kemenkeu dan Bea Cukai, diharapkan penyelundupan barang ilegal dapat terus diminimalisir dan industri dalam negeri dapat terlindungi. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan barang ilegal agar dapat mendukung ekonomi nasional yang stabil.

(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenperin Terima Surat Dari Apple, Ngebet Mau Jual iPhone 16




Artikel Selanjutnya



iPhone 16 Versi Murah Bakal Pakai Chip Mahal, Cek Bocorannya




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *