Effisiensi Anggaran APBN 2025: Langkah Pemerintah dalam Menghemat Dana Negara
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah efektif dalam mengelola anggaran negara dengan melakukan efisiensi besar-besaran pada APBN 2025. Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam instruksi tersebut, Prabowo memerintahkan penghematan hingga Rp 306,69 triliun, dengan sebagian besar pengurangan berada pada belanja Kementerian dan Lembaga.
Surat Edaran Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis surat edaran S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Prabowo. Surat tersebut disebarkan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga pada 24 Januari 2025. Surat ini juga ditujukan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Daftar Item Belanja yang Harus Di-Efisiensi
Dalam surat edaran tersebut, Sri Mulyani memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Mulai dari pembelian alat tulis dan kantor hingga kegiatan seremonial disebutkan sebagai item yang harus dipangkas pembelanjaannya.
Effisiensi Belanja Alat Tulis Kantor
Belanja alat tulis kantor (ATK) menjadi salah satu pos anggaran yang paling besar untuk dihemat pengeluarannya oleh Pemerintah. Pos belanja ATK mengalami efisiensi hingga mencapai 90% dari anggaran awal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengomentari hal ini, menyatakan bahwa anggaran untuk ATK yang mencapai Rp 44 triliun perlu dihemat.
Pos Belanja Lain yang Harus Di-Efisiensi
Selain ATK, pos belanja lain yang harus dihemat menurut surat edaran Sri Mulyani antara lain belanja percetakan dan souvenir dengan penghematan mencapai 75,9% dari anggaran awal. Kemudian ada juga pos belanja sewa gedung, kendaraan, dan peralatan yang harus dihemat hingga 73,3%.
Daftar Lengkap Pos Anggaran yang Harus Di-Efisiensi
Berikut adalah daftar lengkap 16 pos anggaran yang harus dihemat oleh kementerian dan lembaga, beserta besaran penghematannya:
- Alat tulis kantor (ATK): 90%
- Percetakan dan souvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
- Belanja lainnya: 59,1%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Infrastruktur: 34,3%
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%