Stimulus Subsidi Listrik untuk Masyarakat Terdampak PPN 12%
Bantuan sosial (bansos) atau stimulus dalam bentuk subsidi listrik akan segera digelontorkan untuk masyarakat terdampak PPN 12%. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan. Stimulus tersebut direncanakan akan disalurkan sebelum kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% berlaku.
Penyaluran Stimulus
Menurut Luhut, bantuan tersebut akan diberlakukan untuk masyarakat dari kelas kecil hingga menengah yang terdampak oleh kenaikan PPN. Dia menyatakan bahwa stimulus tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik sebagai upaya untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
“PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungannya (untuk kelas menengah) tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” kata Luhut.
Kriteria Penerima Stimulus
DEN saat ini sedang menghitung bagaimana stimulus subsidi listrik akan diberikan kepada masyarakat. Mereka akan menentukan kriteria rumah dengan besaran listrik berapa yang akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya,” terang Luhut.
Anggaran Stimulus
Luhut memastikan bahwa anggaran negara mencukupi untuk memberikan bansos kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN 12%. Menurutnya, Presiden ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani dengan kebijakan tersebut.
“Intinya itu Presiden tidak mau beban rakyat itu ditambah. Jadi bagaimana mengurangi. Dan juga itu dana kan perlu untuk tadi pergerakan ekonomi di bawah,” tambahnya.
Implementasi PPN 12%
Sebagai informasi, rencananya PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat dan sebaliknya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini. Subsidi listrik sebagai stimulus untuk menghadapi kenaikan PPN 12% diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.
Sebagai warga negara, mari kita dukung langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Semoga stimulus subsidi listrik ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.