Bos Bapanas Mengungkap Jenis Beras Inilah yang Terkena PPN

Mengenai Kebijakan PPN Beras:

Di tengah kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada pangan pokok strategis, khususnya beras yang diproduksi dalam negeri.

Penjelasan Arief Prasetyo Adi:

Menurut Arief, PPN 12% hanya akan dikenakan pada beras khusus yang diimpor, seperti beras untuk kebutuhan hotel atau restoran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur kualifikasi beras menjadi beras umum, termasuk beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Perlindungan bagi Petani Lokal:

NFA telah berupaya untuk memastikan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk melindungi margin petani lokal dan menjaga ketersediaan beras premium yang banyak diminati masyarakat.

Bantuan Pangan Beras:

Pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta masyarakat berpendapatan rendah pada Januari dan Februari mendatang. Bantuan tersebut berupa beras medium dengan kualitas premium, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pangan masyarakat.

Stimulus Ekonomi dan Program Pangan:

Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari NFA.

Penyesuaian Jumlah PBP:

Jumlah PBP yang disesuaikan menjadi 16 juta didasarkan pada penurunan persentase penduduk miskin pada Maret 2024. Data desil 1 dan 2 yang mencakup 14 juta orang serta data lansia tunggal dan perempuan KK miskin juga menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah PBP.

Program Pangan Tepat Sasaran:

Selain bantuan pangan beras, pemerintah juga memiliki program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar secara luas ke masyarakat di tahun 2025. Program lain seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras juga tetap akan dilaksanakan dengan alokasi 150 ribu ton setiap bulannya.

Dengan adanya kebijakan dan program tersebut, diharapkan ketersediaan beras premium dan pangan yang bergizi dapat terjaga, serta masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu dengan baik. Semua langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *