Menyiasati Inpres Nomor 1 Tahun 2025: Efisiensi Anggaran di Kementerian BUMN
Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, sejumlah kementerian dan lembaga (KL) di Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk menghemat pengeluaran. Salah satunya adalah penghematan penggunaan listrik di gedung perkantoran. Namun, bagaimana dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
Tidak Ada Pemadaman Lampu di Kementerian BUMN
Menurut Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN tidak melakukan pemadaman lampu kantor demi penghematan anggaran. Hal ini dikemukakan oleh Tiko saat diwawancarai setelah acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Hotel Fairmont Jakarta. Menurutnya, di lingkungan BUMN, kegiatan operasional berjalan lancar tanpa adanya pemadaman lampu.
Tiko menjelaskan bahwa BUMN termasuk ke dalam kementerian kecil, sehingga efisiensi anggaran tidak berdampak signifikan terhadap operasional kementerian tersebut. “Kita kan memang sedang dalam proses juga untuk melakukan otomasi, peningkatan produktivitas dengan sistem IT dan segalanya,” ujar Tiko.
Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi di Kementerian BUMN
Tiko mencontohkan salah satu upaya peningkatan produktivitas di Kementerian BUMN melalui penyusunan laporan keuangan secara online. Dengan adanya sistem konsolidasi online, efisiensi dalam penggunaan anggaran terus ditingkatkan. Meskipun Tiko enggan mengungkapkan persentase anggaran yang terkena efisiensi, ia memastikan bahwa efisiensi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kementeriannya.
Erick Thohir, Menteri BUMN, juga mengungkapkan bahwa tidak semua lampu di Kantor Kementerian BUMN dinyalakan setelah diterbitkannya Inpres 1/2025. Namun, hal ini bukan karena adanya efisiensi anggaran, melainkan untuk mendukung pengurangan emisi karbon. Erick menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengurangi konsumsi energi dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Proses Produktivitas dan Efisiensi di Kementerian BUMN
Selain itu, Erick juga menekankan pentingnya pengurangan emisi karbon sebagai bagian dari upaya efisiensi di Kementerian BUMN. Dengan mengurangi konsumsi energi, diharapkan kantor BUMN dapat menjadi lebih ramah lingkungan dan berkontribusi dalam mengurangi jejak karbon.
Sementara itu, terkait dengan pemangkasan anggaran, Erick enggan memberikan komentar karena belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kementeriannya tetap fokus pada peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kesimpulan
Dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sejumlah kementerian dan lembaga di Indonesia diharapkan dapat melakukan efisiensi dalam pengeluaran anggaran. Meskipun demikian, setiap kementerian memiliki pendekatan yang berbeda dalam menjalankan langkah-langkah efisiensi tersebut. Di Kementerian BUMN, peningkatan produktivitas dan efisiensi menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan kementerian BUMN dapat tetap berjalan lancar dan efisien dalam penggunaan anggaran, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan dan operasional. Selain itu, upaya pengurangan emisi karbon juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan demikian, upaya efisiensi anggaran di Kementerian BUMN merupakan langkah positif dalam meningkatkan kinerja dan keberlanjutan lembaga tersebut di masa yang akan datang.