RNI Ambil Alih Lahan 5.100 Meter Persegi di Surabaya
Sejarah Aset RNI di Jalan Undaan Kulon
BUMN Holding Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI telah mengambil kembali lahan seluas 5.100 meter persegi yang terletak di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya. Pengambilan kembali aset ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan, terutama di sektor industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik.
Proses Pengambilan Kembali Aset
Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa proses pengambilan kembali lahan tersebut sedang berlangsung. Proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018.
Legalitas Aset RNI di Undaan Kulon
RNI memiliki legalitas atas lahan Undaan Kulon berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Namun, lebih dari 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini, RNI sedang melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara.
Komitmen RNI dalam Tata Kelola Aset
Yosdian memastikan bahwa dalam proses pengambilalihan lahan, RNI berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta mengedepankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RNI juga bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan Juru Sita PN Surabaya untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Langkah-Langkah Pra Eksekusi RNI
RNI telah melakukan langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YPT Trisila. Namun, pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa kompensasi atau ganti rugi. Menurut Yosdian, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI diwajibkan memberikan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali.
Komitmen RNI dalam Pengambilalihan Aset
Yosdian menegaskan bahwa RNI serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan berjalan sesuai timeline. Hal ini tidak hanya berlaku untuk aset lahan di Surabaya, tetapi juga untuk aset-aset perusahaan lain yang sedang dalam proses pengamanan. RNI berkomitmen untuk melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Pemanfaatan Aset RNI untuk Kesejahteraan Masyarakat
Salah satu tujuan pengambilalihan aset ini adalah untuk mengembangkan bisnis pangan RNI, seperti pemanfaatan lahan untuk sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusi pangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen RNI dalam mengoptimalkan aset negara, langkah pengambilalihan lahan ini merupakan upaya nyata untuk mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan pangan di Indonesia.
(hns/hns)