Peraturan Baru Menaker Tentang Kenaikan Upah Minimum 2025
Menjelang akhir tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, bupati/wali kota diwajibkan untuk menetapkan besaran UMK paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024. Besaran UMK ini tidak boleh lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dengan kenaikan sebesar 6,5%.
Penetapan Besaran UMK dalam Peraturan Gubernur
Besaran UMK di setiap wilayah akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Yassierli. Keputusan mengenai upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa besaran UMK tidak boleh lebih kecil dari kenaikan UMP sebesar 6,5%. Begitu juga dengan upah minimum sektoral yang diharapkan naik di atas 6,5%. Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% ini berlaku secara merata untuk provinsi, kota, dan kabupaten.
Formula Perhitungan UMK 2025
Aturan terkait formula perhitungan UMK 2025 sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Menurut Pasal tersebut, UMK 2025 dihitung dengan rumus UMK 2024 ditambah dengan Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Perhitungan kenaikan UMK 2025 juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Proses perhitungan UMK ini juga harus melibatkan dewan pengupahan kabupaten/kota. Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Kesimpulan
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kenaikan upah minimum di tahun 2025 dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh di seluruh wilayah Indonesia. Wajib bagi bupati/wali kota untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan bahwa besaran UMK tidak hanya memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh, tetapi juga tidak lebih kecil dari kenaikan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di berbagai daerah. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan peraturan ini demi terciptanya lingkungan kerja yang adil dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat.