Cara Baru Mendaftar NPWP Secara Online Melalui Sistem Coretax, Jangan Lewatkan!

Registrasi NPWP Orang Pribadi Melalui Coretax System

Masyarakat kini dapat melakukan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Fitur ini telah tersedia sejak 1 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan Coretax System.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), registrasi NPWP dapat dilakukan melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, masyarakat memiliki kemudahan untuk mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja.

Cara Registrasi NPWP Melalui Coretax System:

  • Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar Di Sini
  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
  • Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
  • Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
  • Isi data dan identitas Wajib Pajak
  • Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
  • Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor telepon pribadi
  • Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
  • Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
  • Isi data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
  • Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
  • Isi kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
  • Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
  • Isi data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
  • Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
  • Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
  • Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
  • Terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan

Setelah menyelesaikan semua langkah registrasi, Ditjen Pajak menyarankan untuk secara berkala memeriksa kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan.

(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga Butuh Internet Murah & Cepat, Provider Lokal Bisa Penuhi?




Next Article



Jokowi Bilang Data NPWP Bocor karena Disimpan di Banyak Tempat




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *