Cara Melaporkan SPT Tahunan dengan Coretax yang Belum Dilewati

Laporan SPT Tahunan Pajak 2024: Persiapan dan Panduan Pelaporan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang akan disampaikan di tahun 2025 masih menggunakan sistem lama, yakni melalui laman pajak.go.id.

Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa meskipun Coretax sudah diperkenalkan, proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, yaitu melalui laman pajak.go.id. Hal ini berlaku untuk SPT Tahunan tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk masa pajaknya.

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024

Wajib pajak dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sejak 1 Januari 2025. Meskipun ada Coretax, pelaporan tetap dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Cara Melaporkan SPT Tahunan untuk Pajak 2024

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun 2024:

1. Akses Portal Layanan Wajib Pajak

Langkah pertama adalah mengakses Portal Layanan Wajib Pajak melalui laman pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT

Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT dan klik tombol ‘Klik di sini’ di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pilih Jenis SPT yang Sesuai

Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).

4. Isi Data SPT dengan Benar

Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

5. Masukkan Kode Verifikasi SPT

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor

Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Kesimpulan

Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Meskipun ada perkenalan Coretax, pelaporan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, yakni pajak.go.id. Pastikan Anda mematuhi batas waktu penyampaian yang telah ditetapkan dan ikuti langkah-langkah pelaporan dengan teliti untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca panduan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *