Pengaturan Lisensi Aplikasi Media Sosial di Malaysia
Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, regulasi terhadap aplikasi media sosial semakin diperketat. Malaysia menjadi salah satu negara yang menerapkan aturan baru terkait lisensi bagi platform-platform digital yang beroperasi di negaranya.
WeChat dan TikTok Segera Beroperasi di Malaysia
Dua aplikasi besar asal China, WeChat dan TikTok, telah berhasil mendapatkan lisensi di Malaysia. Hal ini menunjukkan ketaatan China dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Malaysia terkait lisensi aplikasi media sosial.
Regulasi Baru Berlaku Sejak 1 Januari 2025
Aturan baru terkait lisensi aplikasi media sosial telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025 di Malaysia. Regulator setempat menetapkan bahwa platform dengan lebih dari 8 juta pengguna harus memiliki lisensi untuk beroperasi.
Penindakan Terhadap Pelanggaran Lisensi
Regulator di Malaysia memberlakukan sanksi hukum bagi platform-platform yang melanggar aturan terkait lisensi. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi peningkatan kejahatan di internet di negara tersebut.
Platform yang Belum Mendapatkan Lisensi
Beberapa platform seperti Telegram, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), dan Twitter masih dalam proses perizinan di Malaysia. Google juga belum mengajukan lisensi terkait Youtube.
Situasi di Indonesia
Di Indonesia, regulasi terkait lisensi aplikasi media sosial belum seketat di Malaysia. Platform seperti media sosial X milik Elon Musk masih dapat beroperasi tanpa kantor atau perwakilan di Indonesia.
Kesimpulan
Regulasi terkait lisensi aplikasi media sosial menjadi perhatian utama di berbagai negara, termasuk Malaysia dan Indonesia. Perbedaan pendekatan dalam penataan platform-platform digital ini memberikan gambaran tentang pentingnya kontrol dan pengawasan dalam dunia digital yang semakin berkembang.
(dem/dem)