Inti Solidaritas Buruh (ISB) bersama sejumlah perwakilan serikat buruh telah melaporkan temuan kondisi para pekerja di sektor maritim, tepatnya industri pengolahan makanan hasil laut, kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Laporan yang diterima oleh Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja di sektor ini.
Kondisi buruh di sektor pengolahan makanan hasil laut menjadi perhatian utama ISB. Dalam laporan mereka, terungkap bahwa banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak mendapatkan pembayaran upah lembur sesuai aturan, dan tidak mendapatkan cuti sakit atau cuti haid-melahirkan untuk pekerja perempuan. Selain itu, hubungan kerja yang tidak sesuai aturan juga menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh para buruh.
Riset yang dilakukan oleh ISB terhadap kondisi para pekerja perusahaan pangan laut di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menunjukkan bahwa setidaknya ada 2.443 buruh yang bekerja dalam kondisi kerja tidak layak. Tujuh perusahaan pengolahan makanan hasil laut, yang mengolah tuna beku dan ikan sarden serta tuna, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dhamayanti, Ketua ISB, menyampaikan bahwa seluruh buruh bekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu bahkan harian, padahal seharusnya mereka bekerja dalam hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Ketidaktahuan para buruh akan aturan ketenagakerjaan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menerapkan hubungan kerja yang melanggar aturan, sehingga buruh berada dalam posisi yang lemah.
Selain itu, dari 75% buruh yang disurvei, sebagian besar memperoleh upah di bawah UMK Banyuwangi, yaitu sekitar Rp 50.000-90.000 per hari, padahal UMK Banyuwangi per hari adalah Rp 105.000. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemberian upah kepada para buruh di sektor ini.
Respons dari pihak Kemnaker terhadap laporan ini sangat diharapkan oleh ISB dan para perwakilan buruh. Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menyatakan apresiasinya terhadap riset yang dilakukan oleh ISB. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para buruh di sektor ini.
Melalui riset ini, Kemnaker dapat melihat gambaran permasalahan yang dialami para buruh dan merumuskan regulasi baru atau meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang ada. Diharapkan dengan adanya masukan dari riset ini, para pekerja di sektor pengolahan makanan hasil laut dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan adil.
Dengan demikian, peningkatan kondisi para pekerja di sektor pengolahan makanan hasil laut menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi buruh di Indonesia. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang diungkapkan dalam laporan riset ISB sehingga para pekerja dapat bekerja dengan layak dan mendapatkan upah yang sesuai dengan standar yang berlaku.