Dari 0 hingga US$ 1 Juta: Kisah Sukses Mencapai Kejayaan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim bahwa nilai investasi tidak hanya dihitung berdasarkan capex suatu perusahaan. Pernyataan ini terkait dengan komitmen investasi Apple yang akan membangun pabrik aksesori AirTag senilai US$ 1 miliar di Batam, Indonesia.

Investasi yang dijanjikan Apple ternyata bukanlah pembangunan pabrik baru, melainkan kerjasama dengan perusahaan di Batam untuk memproduksi AirTag. Menperin menyatakan bahwa nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang diperkirakan sebelumnya.

Menurut Agus, perhitungan nilai investasi harus hanya berdasarkan capex, bukan menambahkan komponen lain seperti proyeksi nilai ekspor atau variabel bahan baku. Menperin ingin memastikan komitmen Apple di Indonesia memenuhi prinsip keadilan, termasuk nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen di Indonesia, nilai tambah pendapatan untuk negara, dan penciptaan tenaga kerja.

Apple juga berhasil meraih pendapatan besar di Indonesia, mencapai Rp 59 triliun pada 2023-2024. Mengenai sanksi dalam kasus Apple, Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 menyebut bahwa sanksinya dapat berupa pencabutan nilai TKDN dan penambahan modal sesuai kesepakatan dengan pemerintah.

Agus menegaskan bahwa perhitungan investasi harus berdasarkan capex dan tidak boleh memasukkan komponen lain. Kementerian Perindustrian ingin memastikan bahwa komitmen Apple di Indonesia sesuai dengan prinsip keadilan dan memberikan manfaat bagi negara.

Dengan demikian, keputusan terkait nilai investasi Apple di Indonesia haruslah transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menperin berharap bahwa kerjasama dengan Apple dapat memberikan manfaat bagi Indonesia dan menciptakan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *