Ditolak di PPPK Tahap 1? Tetap Bisa Mendaftar Tahap 2, Temukan Informasinya di Sini

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN

Bagi para tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini, yang memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lolos tahap 1 untuk mendaftar pada seleksi tahap 2. Berikut adalah informasi lengkapnya:

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024, diatur tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini memberikan panduan yang jelas bagi para pelamar yang ingin mengikuti seleksi tahap 2 PPPK.

Kriteria Pelamar Seleksi Tahap 2

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Berikut adalah beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  • Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Jika Anda memenuhi salah satu dari kriteria di atas, Anda dapat melamar pada instansi pemerintah tempat Anda bekerja saat mendaftar. Selain itu, Anda juga dapat melamar pada jabatan-jabatan tertentu seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Pastikan Anda mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat mengikuti seleksi ini.

Langkah Selanjutnya

PPK Instansi diimbau untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para tenaga non-ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang profesional dan kompeten.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN. Pastikan Anda memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan dan segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Semoga kesempatan ini dapat menjadi langkah awal menuju karir yang sukses dan membawa manfaat bagi bangsa dan negara.

(aid/hns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *