Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG
Pada tanggal 9 Januari 2025, mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Keterangan Ahok
Dalam kesempatan tersebut, Ahok menyatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris Pertamina. Namun, Ahok tidak memberikan banyak penjelasan terkait masalah korupsi LNG. Menurut laporan resmi KPK, kasus korupsi LNG di Pertamina tahun 2011-2021 melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Kasus korupsi LNG di Pertamina bermula dari rencana perusahaan untuk melakukan pengadaan LNG sebagai solusi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi antara tahun 2009-2040. Pengadaan LNG tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Pada tahun 2012, ketika Karen masih menjabat sebagai Dirut Pertamina, dia mengambil keputusan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat. Namun, keputusan tersebut diambil tanpa kajian dan analisis yang cukup serta tanpa persetujuan pemerintah.
Kerugian Negara
Keputusan Karen untuk menjalin kerja sama tanpa persetujuan pemerintah dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian yang cukup, sehingga merugikan negara.
Karen Agustiawan sebagai Tersangka
Karen Agustiawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga telah mengambil keputusan tanpa kajian yang cukup dan tanpa persetujuan pemerintah, sehingga merugikan negara.
Pembelaan Karen Agustiawan
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Karen membantah menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, kerugian tersebut terjadi karena dampak pandemi COVID-19. Karen mengklaim bahwa Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG, bahkan pada tahun 2018 perseroan tersebut mengalami keuntungan.
Panggilan KPK kepada Ahok
Pada awal November 2023, Ahok juga pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus yang sama. Ahok dipanggil sebagai saksi terkait kasus LNG Pertamina dengan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Ahok mengaku tidak ingat pertanyaan yang diajukan oleh KPK saat pemeriksaan tersebut.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina menggambarkan kompleksitas dan dampak negatif dari tindakan korupsi dalam sektor energi. Penyelidikan KPK terhadap kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semua pihak, termasuk pejabat publik dan swasta, harus bertanggung jawab dan bekerja untuk mencegah korupsi demi kepentingan negara dan masyarakat. Ahok dan Karen Agustiawan adalah contoh nyata bagaimana tindakan korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Dengan demikian, kasus korupsi LNG di Pertamina harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan selalu menjunjung tinggi integritas dan probitas dalam setiap tindakan. Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak demi terciptanya tata kelola yang baik dan transparan di sektor energi dan sektor lainnya di Indonesia.