Menaikkan Tarif PPN dan Dampaknya Terhadap Angkutan Penyeberangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini menuai penolakan dari pelaku usaha angkutan pelayaran, terutama dari Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Mereka khawatir bahwa kenaikan tarif PPN tersebut akan menambah beban operasional mereka.
Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Angkutan Penyeberangan
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah ini. Menurutnya, kondisi saat ini saja sudah menunjukkan bahwa tarif yang diterapkan masih kurang 31,8% dibandingkan dengan perhitungan biaya pokok yang sudah disepakati sebelumnya. Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 diperkirakan akan menimbulkan efek berantai terhadap kenaikan biaya-biaya lainnya, seperti kenaikan gaji karyawan, biaya pengedokan, dan biaya spare part.
Permintaan Kompensasi dari Pengusaha Angkutan Penyeberangan
Rachmatika juga menyatakan bahwa jika tarif penyeberangan belum bisa disesuaikan dengan kenaikan PPN, maka pengusaha angkutan penyeberangan meminta kompensasi berupa pengurangan biaya kepelabuhanan. Mereka menginginkan perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada angkutan udara, yang telah mendapat pengurangan beban biaya dari pemerintah. Menurut Rachmatika, pengurangan biaya kepelabuhan sangat penting untuk menjaga kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan dari segi keselamatan dan kenyamanan, terutama ketika biaya operasional kapal terus mengalami peningkatan.
Tantangan dan Harapan di Tengah Kenaikan Tarif PPN
Meskipun menghadapi tantangan yang cukup besar akibat kenaikan tarif PPN, pengusaha angkutan penyeberangan tetap berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Mereka berharap agar kebijakan yang diambil tidak hanya memperhatikan segmen pasar kelas atas, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan dan kondisi para pelaku usaha kelas bawah.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 memang menjadi sorotan bagi pelaku usaha angkutan penyeberangan di Indonesia. Dampaknya yang berpotensi menambah beban operasional menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan stakeholder terkait. Di tengah situasi ini, diperlukan langkah-langkah konkret untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan usaha angkutan penyeberangan di Tanah Air. Semoga solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera ditemukan demi keberlangsungan industri angkutan penyeberangan di Indonesia.
Referensi
- detik.com – "Tarif Naik, Begini Aktivitas Penyeberangan Kapal Roro" – (URL)
Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 memang menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha angkutan penyeberangan di Indonesia. Diperlukan kerjasama dan solusi yang baik antara pemerintah dan stakeholders terkait untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan industri angkutan penyeberangan di Tanah Air.