Mark Zuckerberg Puji Pemerintahan Trump
Jakarta, CNBC Indonesia – Mark Zuckerberg, pendiri Facebok dan CEO Meta, induk perusahaan Instagram dan WhatsApp, memberikan pujian kepada pemerintahan Presiden Donald Trump. Zuckerberg bahkan menyatakan bahwa hubungan perusahaannya dengan pemerintah akan berubah total pada tahun 2025.
“Kini kita memiliki pemerintah yang bangga dengan perusahaan-perusahaan terbesar, mengutamakan kemenangan teknologi Amerika dan akan membela nilai serta kepentingan Amerika di luar negeri,” kata Zuckerberg dalam paparan kinerja keuangan Meta di hadapan para investor. “Saya optimistis tentang progres dan inovasi yang bisa tercipta, jadi tahun ini bakal menjadi tahan yang besar.”
Meta pada Rabu juga sepakat untuk membayar US$ 25 juta untuk mengakhiri gugatan yang dilayangkan oleh Presiden Donald Trump terkait penutupan akun Facebook dan Instagram resmi miliknya setelah peristiwa pemberontakan di Gedung Kongres pada 6 Januari 2021.
Perubahan Kebijakan Meta
Zuckerberg dan Meta juga telah melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki hubungan mereka dengan Donald Trump. Meta bahkan menyumbangkan US$ 1 juta untuk dana pelantikan Trump sebagai Presiden AS.
Pada bulan ini, Zuckerberg mengumumkan keputusan Meta untuk menghentikan program pengecekan fakta oleh pihak ketiga dalam rangka “mengembalikan kebebasan berekspresi” di Instagram dan Facebook. Instagram, Threads, dan Facebook akan mengganti program cek fakta mereka dengan sistem “catatan komunitas” seperti yang telah diterapkan di X, platform media sosial milik Elon Musk yang dulu bernama Twitter.
Meta juga akan berhenti secara aktif mencari ujaran kebencian dan konten yang melanggar aturan, hanya akan merespons laporan dari pengguna. Sistem blokir otomatis akan difokuskan ke potensi pelanggaran yang sangat berbahaya seperti terorisme, eksploitasi anak, penipuan, dan narkoba. Namun, perubahan kebijakan saat ini hanya berlaku di Amerika Serikat, sedangkan Meta belum memiliki rencana untuk mengakhiri program cek fakta di pasar lainnya, termasuk Uni Eropa.
Regulasi di Uni Eropa
Di Uni Eropa, media sosial harus mentaati aturan Digital Services Act yang berlaku mulai 2023. Semua media sosial raksasa diwajibkan untuk menangani konten ilegal dan konten yang menimbulkan risiko kepada keamanan publik di platform mereka. Jika gagal melaksanakan aturan itu, perusahaan terancam denda 6 persen dari pendapatan global.
(dem/dem)
Next Article
Bukti Terbaru Instagram-Google Bisa Dengar Obrolan ‘Offline’ Pakai HP