BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Program ini memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat saat bekerja maupun ketika kehilangan pekerjaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat lima manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat tersebut bisa didapat bagi peserta aktif.
Perlindungan Bagi Ahli Waris
Jika peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli warisnya memiliki hak untuk mengklaim saldo JHT dan mendapatkan santunan JKM. Menurut Pasal 31 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, manfaat JKM dapat dicairkan dan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Selain itu, ahli waris juga berhak atas manfaat JHT dan JKP jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iuran 15 tahun.
Jumlah Santunan JKM
Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akan mendapatkan santunan dari program manfaat JKM. Berikut adalah jumlah santunan yang bisa dicairkan:
- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
- Santunan berkala sebesar Rp 12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
- Beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak
Syarat dan Cara Klaim Manfaat JKM
Untuk mengklaim santunan JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (jika berlaku)
- Dokumen pendukung lainnya
Langkah-langkah klaim JKM:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pendaftaran
- Sampaikan maksud klaim kepada petugas
- Serahkan dokumen persyaratan
- Ikuti prosedur klaim
- Santunan akan masuk ke rekening ahli waris
Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT
Untuk mencairkan saldo JHT, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris
- KTP atau identitas lain
- Akta kelahiran anak (jika berlaku)
- Surat wasiat (jika ada)
- Buku rekening tabungan
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari 50 juta)
Langkah-langkah klaim saldo JHT:
- Membawa dokumen lengkap ke kantor cabang BPJS
- Mengisi formulir klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Sampaikan maksud klaim
- Data akan diverifikasi
- Saldo akan cair dalam 1-5 hari kerja
Demikian cara klaim saldo JHT dan santunan JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal. Semoga informasi ini bermanfaat.
(ilf/fds)