Mendag Menyita Keramik hingga Cangkir Impor Ilegal Senilai Rp 9,8 Miliar

Satgas Temukan Keramik Impor Tidak Sesuai Ketentuan

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyitaan terhadap produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Nilai produk yang diekspose mencapai Rp 9,8 miliar. Produk keramik yang diekspose termasuk keramik lantai asal impor dan alat makan dan minum keramik berupa cangkir dan mug.

Penyitaan untuk Melindungi Pasar Dalam Negeri

Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik temuan tersebut sebagai hasil dari pengawasan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pasar dalam negeri dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN BACAAN

Potensi Pelanggaran Terhadap Regulasi Perdagangan

Penyitaan produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan terkait kebijakan dan pengaturan impor. Impor yang tidak sesuai juga dapat melanggar standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Perlindungan Konsumen dan Industri Dalam Negeri

Kemendag menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dari produk yang tidak sesuai standar. Dampak negatif dari produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat berdampak pada kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta mengancam industri dalam negeri.

Tindak Lanjut dan Komitmen Kemendag

Barang-barang keramik yang diduga diimpor secara ilegal telah diamankan untuk menghindari kerugian konsumen. Kemendag berkomitmen untuk melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar regulasi perdagangan.

Konsekuensi Bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. Pengenaan sanksi bagi pelanggaran merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

Keterlibatan Pihak Terkait dalam Penyitaan

Ekspose produk keramik impor ilegal juga melibatkan berbagai pihak seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Kesimpulan

Penyitaan produk keramik impor yang tidak sesuai ketentuan oleh Kemendag di Surabaya menjadi tindakan penting untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Komitmen Kemendag dalam menegakkan regulasi perdagangan diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak terkait.

(ada/ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *