Menhub Tanggapi Truk Obesitas yang Sering Membuat Korban di Jalan

Truk Obesitas di Jalanan: Ancaman Berbahaya yang Harus Dibenahi

Operasi truk over load over dimension (ODOL) atau truk obesitas menjadi salah satu permasalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Dalam beberapa waktu terakhir, operasi truk obesitas mendapat perhatian yang cukup besar menyusul rentetan kecelakaan yang melibatkan truk. Persoalan ini menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Menteri Perhubungan. Rapat ini membahas tentang kesiapan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92.200 jalur B pada 11 November lalu menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Soerjanto Tjahjono, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menyampaikan temuannya terkait kecelakaan tersebut. Truk trailer yang diduga mengalami rem blong dan secara administratif termasuk dalam golongan truk obesitas menjadi pemicu kecelakaan tersebut.

Soerjanto mengungkapkan bahwa truk tersebut mengalami over load sekitar 18%, meskipun secara teknis masih dalam toleransi. Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Lokot Nasution, juga menyoroti instrumen uji evaluasi truk obesitas yang menggunakan jembatan timbang. Ia menekankan pentingnya melakukan pengkajian ulang terkait instrumen tersebut untuk meminimalisir operasi truk obesitas di jalanan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam tanggapannya terkait persoalan truk obesitas, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih terus berupaya untuk menangani persoalan truk obesitas dengan serius.

Pembatasan operasi truk angkutan barang selama periode liburan panjang menjadi salah satu langkah yang biasa diambil oleh pemerintah. Pada periode Libur Lebaran 2024, pembatasan operasi truk dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Pembatasan tersebut dilakukan terutama pada truk dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Juru Bicara Staf Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan bahwa pembatasan operasi dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan. Operasional truk angkutan barang diberlakukan pada periode tertentu dan pihak terkait telah memberikan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan ini.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan operasi truk obesitas di jalanan dapat diminimalisir dan keamanan serta keselamatan lalu lintas dapat terjaga dengan baik. Semua pihak terkait perlu bekerja sama untuk menangani persoalan ini secara efektif dan efisien demi kebaikan bersama. Dengan demikian, truk obesitas di jalanan tidak lagi menjadi ancaman berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *