Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2: Permasalahan dan Solusi
Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2 adalah salah satu proyek besar yang sedang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup. Namun, dalam proses pengembangannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah masalah yang perlu segera diatasi.
Masalah pertama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kota. Selain itu, proyek ini juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang jelas. Hal ini membuat kondisi tata ruang proyek menjadi perlu dikaji ulang untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Nusron Wahid, dalam pengecekan yang dilakukan, ditemukan bahwa sebagian besar kawasan proyek, yaitu 1.500 hektare, merupakan kawasan hutan lindung. Namun, hingga saat ini belum ada penurunan status kawasan hutan lindung menjadi hutan konversi atau APR. Hal ini menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan agar proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Permasalahan terkait lahan hutan lindung ini sebenarnya masuk ke dalam ranah Kementerian Kehutanan. Namun, dari segi ketidaksesuaian RTRW, masalah ini menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN. Untuk mengatasi hal ini, Nusron menyebut bahwa masih ada peluang untuk mendapatkan keringanan dengan adanya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Namun, sebelum memberikan rekomendasi KKPR, pihak terkait perlu melakukan kajian yang mendalam terkait sisa 200 hektare lahan proyek yang masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pengkajian ini penting untuk memastikan bahwa proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2 tidak hanya memenuhi kebutuhan pariwisata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pertanian pangan.
Dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi KKPR, Nusron juga akan mempertimbangkan fokus PSN pada tahun 2024-2029, yaitu proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Dengan melihat apakah proyek PIK 2 masuk dalam kategori ini atau tidak, Nusron akan dapat mengambil kesimpulan yang tepat terkait rekomendasi yang akan diberikan.
Proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2 merupakan salah satu proyek pengembangan wilayah baru yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2024. Proyek ini memiliki luas lahan 1.705 hektare yang terletak di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Berbagai desa di sekitar proyek, seperti Desa Tanjung Pasir, Desa Kohod, Desa Muara, Desa Mauk, dan Desa Kronjo juga terlibat dalam pengembangan proyek ini.
Meskipun proyek ini memiliki potensi untuk mengembangkan pariwisata dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada, namun perlu adanya perhatian yang lebih dalam terkait masalah tata ruang dan konservasi lingkungan. Dengan melakukan kajian yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek terkait, diharapkan proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat sekitar.
Dalam era Presiden 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi), pengembangan proyek-proyek strategis seperti ini menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata dan pembangunan wilayah. Dengan dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2 dapat menjadi contoh keberhasilan dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.