Menteri Prabowo Menolak Proposal Apple Senilai Rp 1.5 Triliun: Ini Alasannya

Kementerian Perindustrian Tolak Proposal Investasi Apple Senilai US$100 Juta

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas menolak proposal Apple untuk berinvestasi senilai US$100 juta (Rp 1,5 triliun). Proposal raksasa teknologi itu disebut belum memenuhi asas berkeadilan yang diperlukan dalam berinvestasi di Indonesia.

Peluncuran iPhone 16 series di Indonesia juga masih belum menemukan titik terang hingga saat ini karena penolakan investasi Apple oleh Kemenperin. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan terkait alasan penolakan tersebut, yang mencakup empat aspek berkeadilan yang harus dipenuhi oleh Apple sebelum berinvestasi di Tanah Air.

Aspek yang belum terpenuhi oleh Apple termasuk perbandingan investasi Apple di negara-negara lain, di mana saat ini Apple belum memiliki fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Selain itu, perbandingan investasi merek HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja di Indonesia juga masih menjadi pertimbangan.

Meskipun proposal investasi baru Apple ditolak, Kemenperin tetap mengharuskan Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Hal ini tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan konsekuensi dari keputusan investasi Apple sebelumnya.

Kemenperin juga memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia guna membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026. Kemenperin menekankan pentingnya Apple untuk mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia guna menghindari pembahasan proposal investasi setiap tiga tahun.

Selain itu, Kemenperin juga telah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Hal ini dilakukan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan dalam industri HKT yang kini sudah berbeda.

Dengan penolakan proposal investasi Apple dan langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin, diharapkan Apple dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan dan berkontribusi lebih besar dalam industri teknologi di Indonesia.

Selengkapnya mengenai penolakan investasi Apple dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kemenperin dapat dilihat dalam artikel berikutnya. Jangan lewatkan informasi terbaru seputar industri teknologi di CNBC Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *