Meutya Hafid Ungkap Hadapi Gugatan Terkait Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi gugatan terkait judi online saat menutup situs atau aplikasi yang terkait. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada tanggal 21 November 2024, Meutya menyatakan bahwa tuntutan balik seringkali muncul dalam proses penutupan situs atau aplikasi tersebut.
Meskipun tidak memberikan detail secara spesifik mengenai gugatan yang dihadapi, Meutya menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapinya karena tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. “Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir dengan kegiatan judi online,” tambah Meutya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melakukan sejumlah pemblokiran dan permintaan pemblokiran terhadap situs-situs yang terkait dengan judi online. Sejak tanggal 4 November 2024, telah ada 104.819 situs yang ditutup dan 651 rekening bank yang dimohonkan untuk diblokir sejak bulan November.
Tidak hanya rekening bank, akun e-wallet yang terkait dengan judi online juga telah diberantas. Meutya menjelaskan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan para platform untuk menurunkan akun yang bermasalah. Beberapa e-wallet yang terdeteksi dalam transaksi judi online antara lain Dana 25,68%, GoPay 24,84%, LinkAja 21,47%, OVO 21,26%, Sakuku 2,32%, dan ShopeePay 2,11%.
Meutya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dana, Gopay, Ovo, dan Link Aja untuk menurunkan e-wallet mereka masing-masing. Dengan komitmen untuk menindak tegas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.