Pemagaran Laut Misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang: Penyebab, Dampak, dan Penyelidikan
Pemagaran laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah mengkonfirmasi adanya struktur pemagaran laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer, meliputi enam wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pemasangan pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter, dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Kronologi Pemagaran Laut: Dari Laporan Masyarakat Hingga Penyelidikan Tim Gabungan
Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menerima laporan dari masyarakat pada 14 Agustus lalu mengenai pembangunan pagar di pesisir Tangerang. Lima hari kemudian, tim DKP bersama PSDKP melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan indikasi pemagaran laut sepanjang 7 km. Pada 4-5 September 2024, tim gabungan DKP dan PSDKP kembali mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Saat itu, terungkap bahwa tidak ada rekomendasi atau izin resmi dari pemerintah setempat maupun keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.
Eli dan timnya telah melakukan investigasi sebanyak 4 kali dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, Pol PP, Dinas PUPR, BPN, dan HNSI. Mereka menemukan bahwa panjang pemagaran laut telah mencapai 30 km, meliputi 6 kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang. Sementara itu, Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut melanggar peraturan tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir.
Dampak dan Tuntutan Masyarakat Terkait Pemagaran Laut
Penggunaan ruang laut tanpa izin dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan akses nelayan. Rasman Manafi menyoroti tuntutan masyarakat terkait pemagaran laut di Tangerang, yang mencakup aspek lingkungan, akses publik, dan keamanan nelayan. Pihak HAPPI menilai bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 31/2021 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Penyelidikan Ombudsman dan Tim Gabungan Terhadap Pemagaran Laut Misterius
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan bahwa Ombudsman dan tim gabungan terus melakukan penyelidikan terhadap pemagaran laut misterius di Tangerang. Belum diketahui secara pasti siapa aktor besar di balik aktivitas tanpa izin tersebut. Suharyanto menegaskan bahwa pemasangan pagar laut tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Indikasi Reklamasi dan Potensi Dampak Ekologis
Suharyanto juga menyoroti kemungkinan terkait dengan kepentingan reklamasi di wilayah perairan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan izin resmi terkait kegiatan reklamasi. Pihaknya menekankan pentingnya mematuhi persyaratan ekologi dalam kegiatan reklamasi, jika memang pemagaran laut tersebut ditujukan untuk kepentingan tersebut.
Kesimpulan
Pemagaran laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang telah menimbulkan perhatian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak terkait. Penyelidikan terus dilakukan oleh Ombudsman dan tim gabungan untuk mengungkap aktor di balik aktivitas tanpa izin tersebut. Dampak lingkungan dan akses nelayan menjadi perhatian utama dalam kasus ini, sementara tuntutan masyarakat semakin meningkat terkait dengan pelanggaran peraturan yang terjadi.
Pemagaran laut di Tangerang juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan ruang laut. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan laut. Semoga langkah-langkah yang diambil selanjutnya dapat memberikan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat. (acd/acd)