Peraturan Baru OJK untuk Pengguna Buy Now Pay Later (BNPL)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru yang akan mengatur syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan BNPL.
Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Perusahaan Pembiayaan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, menjelaskan bahwa aturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan. Dengan mengatur batasan usia dan pendapatan debitur pada skema BNPL, diharapkan bisa memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mencegah potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna BNPL yang kurang memiliki literasi keuangan.
Menurut Agusman, penguatan pengaturan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar pengguna BNPL tidak terjebak dalam utang yang sulit untuk diselesaikan. Dalam keterangan resminya, Agusman menyatakan bahwa jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 mengalami peningkatan sebesar 61,90% year on year menjadi Rp 8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92%. Peningkatan ini terjadi karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil.
Meningkatnya Kinerja PP BNPL dan Tantangan yang Dihadapi
Agusman juga menambahkan bahwa kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin digital. Namun, OJK juga menyadari bahwa ada tantangan yang perlu dihadapi, terutama dalam mengatur penggunaan BNPL agar tidak menimbulkan masalah bagi debitur.
Dalam keterangan resmi OJK pada 31 Desember 2024, disebutkan bahwa OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Salah satu poin utama dari pengaturan ini adalah pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.
Tantangan dalam Implementasi Aturan Baru
Meskipun aturan tersebut terdengar baik dalam melindungi konsumen dan masyarakat, implementasinya tentu akan menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus mampu menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, serta mencatat transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK juga memberikan batas waktu bagi Perusahaan Pembiayaan untuk memenuhi persyaratan dan kriteria nasabah/debitur baru, yaitu paling lambat tanggal 1 Januari 2027. Selain itu, OJK juga menyatakan bahwa mereka dapat melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan baru yang sedang digodok oleh OJK untuk mengatur penggunaan BNPL, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan masyarakat. Namun, tantangan dalam implementasi aturan ini juga perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri Perusahaan Pembiayaan.
Sebagai pengguna, penting untuk memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan layanan BNPL agar dapat mengelola keuangan dengan bijak dan tidak terjebak dalam utang yang sulit diselesaikan. OJK juga terus mengawasi perkembangan industri ini untuk memastikan bahwa layanan BNPL dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Sumber: