Pakar Ungkap Rencana Apple Jual iPhone 16 di Indonesia

Apple dan Komitmen Investasi di Indonesia

Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, Apple menyatakan komitmennya untuk membuat pabrik AirTag di Batam, Indonesia. Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Apple dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani.

Meskipun demikian, langkah ini tidak memuluskan produk terbarunya, iPhone 16, untuk masuk ke pasar Indonesia. Hal ini disebabkan karena investasi yang dilakukan Apple tidak berhubungan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

Menyikapi hal ini, Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense, Aryo Meidianto, menilai bahwa Apple akan menghadapi kesulitan untuk masuk ke pasar Indonesia. Aryo mengatakan bahwa Apple tampaknya kurang memahami regulasi yang berlaku.

Dalam upaya untuk memahami peraturan TKDN, Apple pun mencari orang yang paham aturan dan mampu menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik di situs jaringan profesional, LinkedIn. Hal ini diyakini oleh Aryo sebagai salah satu langkah Apple untuk memahami peraturan TKDN yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan kandungan lokal dalam perangkat handphone yang dipasarkan di Indonesia.

Aryo juga menyoroti bahwa Apple sudah tertinggal di pasaran, terutama ketika merek lain seperti Vivo X200 series, Samsung, dan Honor dari China telah meluncurkan produk flagship mereka. Hal ini membuat persaingan semakin ketat di pasar smartphone.

Kronologi Larangan Penjualan iPhone di Indonesia

Pada Oktober tahun sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang Apple untuk menjual iPhone 16 di dalam negeri. Larangan tersebut disebabkan karena Apple belum memiliki sertifikat TKDN yang diperlukan untuk produk yang dipasarkan di Indonesia. Sertifikat TKDN Apple telah kadaluarsa dan perlu diperbarui.

Untuk memperbarui sertifikat tersebut, Apple perlu membuat kesepakatan dengan produsen lokal, mengembangkan aplikasi di dalam negeri, atau menyusun skema pengembangan inovasi. Meskipun Apple diisukan akan menggelontorkan investasi sebesar US$ 10 juta (Rp 157 miliar) untuk mendapatkan restu penjualan iPhone 16 di Indonesia, namun investasi ini masih belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Nilai investasi Apple juga masih belum mencapai target yang sebelumnya dijanjikan, yaitu Rp 1,71 triliun. Saat ini, Apple baru menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun di Indonesia, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar.

Pada perkembangan terbaru, Apple berkomitmen untuk membangun pabrik aksesori AirTag melalui vendor Luxshare-ICT asal China dengan nilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun). Meskipun demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menilai bahwa nilai investasi yang diajukan oleh Apple masih belum mencukupi.

Agus menjelaskan bahwa nilai investasi harus dihitung berdasarkan capex suatu perusahaan, dan nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan, termasuk nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen lain di Indonesia, nilai tambah pendapatan untuk negara, dan penciptaan tenaga kerja.

Dengan demikian, Apple masih harus melakukan revisi proposal investasi mereka untuk dapat memasuki pasar Indonesia dengan iPhone 16. Meskipun demikian, Apple tetap memiliki potensi besar di Indonesia dengan pangsa pasar yang besar dan potensi penjualan yang tinggi.

Dengan berbagai kendala yang dihadapi, Apple harus bekerja sama dengan baik dengan pemerintah dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk dapat sukses memasuki pasar Indonesia dengan produk-produk terbarunya. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Apple dapat membawa manfaat bagi perkembangan industri teknologi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *