Pejabat Kemenperin Terlibat dalam Skandal SPK Palsu Dicopot Dari Jabatannya

Memecat ASN Kemenperin yang Membuat SPK Fiktif: Kisah Oknum LHS

Pada tahun 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikejutkan dengan temuan yang mengejutkan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenperin dengan inisial LHS terlibat dalam pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Konsekuensinya, LHS dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dipecat sebagai ASN Kemenperin.

Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kemenperin mengungkap perbuatan yang tidak etis ini. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah bukti yang cukup ditemukan terhadap oknum tersebut.

LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai PPK. Ia membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor, atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang seolah-olah resmi dari Kemenperin.

Febri menyatakan, “Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas menunjukkan adanya niat jahat atau tindakan melawan hukum oleh yang bersangkutan.”

Dalam masa jabatannya, LHS bertugas sebagai PPK yang merupakan bagian dari tata kelola anggaran/keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenperin tidak tinggal diam dalam menghadapi kasus ini. Mereka telah melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Terkait dengan dugaan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, diduga memberi perintah kepada oknum ASN untuk membuat SPK fiktif, Kemenperin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Pengangkatan LHS sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak termasuk dalam tugas membuat SPK fiktif.

Febri menegaskan bahwa perbuatan oknum ASN tersebut adalah tindakan pribadi tanpa adanya perintah dari Menperin. Kemenperin tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan kepada oknum ASN tersebut oleh vendor atau wakil investor. Kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak terdapat dalam anggaran Kemenperin, sehingga tidak ada dasar untuk membayarnya.

Kasus dugaan SPK fiktif ini telah masuk dalam proses penyidikan oleh penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat. Kemenperin berharap agar penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan ini, serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Seluruh paket pekerjaan yang diadukan oleh LHS tidak terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut dalam DIPA Kemenperin. SPK fiktif yang dibuat oleh LHS merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa.

Kemenperin mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan dan melindungi kepentingan negara.

Dengan tindakan tegas yang diambil oleh Kemenperin terhadap oknum ASN yang membuat SPK fiktif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemerintah dapat tetap terjaga. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *