Struktur Organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam RUU BUMN
Beredar informasi mengenai struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam DIM tersebut, terungkap bahwa Menteri BUMN akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memiliki perwakilan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara.
Reaksi dari Anggota Komisi VI DPR
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini menyatakan bahwa struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama. Meskipun begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan draft yang mungkin akan mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mengungkapkan bahwa akan digelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terkait RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Perubahan pada Draft RUU BUMN
Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa terdapat banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Meskipun begitu, posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara tetap dipegang oleh Menteri BUMN. Menurut Darmadi, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pengesahan RUU BUMN
Darmadi membenarkan bahwa RUU BUMN yang memuat struktur Danantara akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wewenang Dewan Pengawas Danantara
Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan yang meliputi:
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana;
- Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
- Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
- Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
- Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;
- Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana;
- Menyetujui penunjukan auditor Badan.
Kesimpulan
Dengan adanya rencana pengesahan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara, peran Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas menjadi sorotan. Meski masih terdapat perdebatan mengenai draft yang beredar, namun penting untuk memperhatikan wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas dalam mengawasi dan mengelola investasi di sektor energi untuk kemajuan negara. Semoga keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPR dapat memberikan manfaat dan keberlanjutan bagi pengembangan investasi di Indonesia.