Menteri Perdagangan Menyegel SPBU di Sleman karena Kecurangan Meteran
Sebuah aksi tegas dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dengan menyegel SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa SPBU tersebut menggunakan alat yang memanipulasi meteran. Dampak dari kecurangan ini sangat merugikan konsumen, dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
Menurut Budi, SPBU tersebut menggunakan alat manipulator yang dapat mengurangi pengisian bensin rata-rata sebesar 600 ml per 20 liter kepada konsumen. Hal ini tentu sangat merugikan bagi konsumen yang telah mempercayakan SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar kendaraan mereka.
Aksi penyegelan ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat dan dilakukan oleh Budi bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. SPBU yang disegel merupakan hasil dari inspeksi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk mesin dispenser di SPBU, wajib dilakukan pengecekan secara berkala dan diberikan sertifikat tera serta segel. Namun, SPBU ini telah melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera, yang tidak dapat ditolerir.
Pertamina Patra Niaga juga telah mengeluarkan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta dengan memberhentikan operasional SPBU tersebut. Surat Peringatan Pertama dan Terakhir telah diberikan serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU yang terkena sanksi.
Riva menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan, sementara Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan ditingkatkan untuk memastikan pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap SPBU, Kementerian Perdagangan bersama jajaran terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.
Pengamanan SPBU di wilayah Sleman dan sekitarnya akan ditingkatkan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap terjamin. Penutupan SPBU yang melakukan kecurangan tidak akan mempengaruhi ketersediaan BBM di wilayah tersebut, karena langkah-langkah telah diambil untuk mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak terkait, diharapkan praktik kecurangan di SPBU dapat diminimalisir dan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Kita semua berharap agar pelayanan SPBU selalu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi kepentingan dan kenyamanan bersama.