“Penyesuaian Harga iPhone Pasca Larangan Penjualan oleh Pemerintah”

Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Produk ponsel pintar seri terbaru buatan Apple, iPhone 16, masih tak bisa beredar di Indonesia, karena pemerintah melarang penjualannya. Meski begitu, seri iPhone lainnya masih bisa dibeli di tanah air.

Pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, karena belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35% dari Kementerian Perindustrian.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *