Perlindungan Anak di Dunia Maya: Aturan Baru oleh Meutya Hafid Ramu

Kerja Sama Kementerian Komunikasi dan Digital dengan KPAI

Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi dasar regulasi untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak.

Perlindungan Anak dari Ancaman di Internet

Menteri Meutya menegaskan bahwa baik Kementerian Komunikasi dan Digital maupun KPAI memiliki tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak di internet. Mereka berusaha melindungi anak-anak dari ancaman seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi, dan aktivitas judi online. Strategi yang dilakukan antara lain melalui aduankonten.id untuk melaporkan konten-konten negatif dan pemblokiran konten-konten tersebut. Hingga akhir November, sudah tercatat 5,3 juta konten judi online yang berhasil diblokir.

Pengawasan yang Adaptif

Menteri Meutya juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara adaptif, sejalan dengan perkembangan teknologi. Pemerintah akan terus memperbarui aturan agar tetap relevan dengan zaman. Ketua KPAI, Ai Maryati, mengapresiasi upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh Komdigi, terutama dalam peningkatan jumlah konten yang berhasil diblokir.

Kesimpulan

Dengan adanya kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan KPAI dalam menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital, diharapkan ruang digital akan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Pengawasan yang adaptif dan strategi pemblokiran konten negatif menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan anak-anak di internet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *