Persyaratan dari Kementerian Perindustrian untuk Apple agar dapat menjual iPhone 16 di Indonesia

Apple baru saja mengumumkan seri iPhone 16 pada hari Senin, 9 September 2024 di kantor pusat mereka di Cupertino, California. Namun, belum ada informasi mengenai kapan seri iPhone 16 akan dijual di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kendala izin Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi oleh Apple.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyatakan bahwa izin penjualan seri iPhone 16 baru akan dikeluarkan setelah Apple melunasi utang komitmen investasi sebelumnya sebesar US$10 juta (Rp 158 miliar). Hingga Apple melunasi utang tersebut, izin penjualan belum dapat dikeluarkan.

Selain itu, Agus juga membahas proposal Apple untuk investasi tahun 2024-2026 senilai US$100 juta (Rp 1,58 triliun). Menurutnya, jumlah investasi yang diajukan belum memenuhi kriteria keadilan yang telah ditetapkan. Ada empat kriteria yang menjadi acuan, termasuk investasi Apple di negara lain seperti Vietnam, investasi dari produsen HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah, dan penyerapan tenaga kerja.

Kementerian Perindustrian akan mengirim surat kepada Apple untuk membahas pelunasan utang US$10 juta dan proposal investasi tahun 2024-2026. Agus menyatakan bahwa pihak Kementerian akan segera mengundang Apple untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, Anda juga dapat menonton video terkait di bawah ini:

Judul Video: Rilis 3 Platform AI, Indosat Fokus Jadi Perusahaan AI TechCo

Selain itu, untuk artikel selanjutnya mengenai larangan iPhone 16 di Indonesia, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan berikut: iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah Ungkap Alasan Sebenarnya.

Dengan demikian, Apple masih harus menyelesaikan beberapa kendala sebelum seri iPhone 16 dapat dijual di Indonesia. Kami akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan izin penjualan tersebut. Tetap pantau untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *