Gaji PNS Naik di 2025: Apa yang Perlu Diketahui
Seiring dengan perkembangan zaman, isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang. Pada tahun 2025, rencana kenaikan gaji PNS menjadi sorotan utama dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah benar gaji PNS akan mengalami kenaikan di tahun ini?
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2025. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tahap awal pemerintahan yang masih melakukan penyesuaian program dan anggaran.
Dalam situasi di mana terdapat penambahan jumlah kementerian dan lembaga, Rini menjelaskan bahwa belum ada pembicaraan khusus dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meskipun tenggat waktu untuk pembahasan kenaikan gaji berada di awal 2025, banyak perubahan yang terjadi dalam struktur pemerintahan yang memerlukan penyesuaian.
Namun, Rini menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kenaikan gaji PNS karena hal ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan pegawai.
Wacana Kenaikan Gaji ASN 2025 dalam KEM-PPKF
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 telah termasuk dalam dokumen KEM-PPKF 2025. Dalam dokumen tersebut, terdapat empat aspek yang difokuskan pada kebijakan belanja pegawai di tahun ini, salah satunya adalah gaji PNS.
Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas sebelumnya, pernah mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Rincian Gaji PNS Terbaru
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2025, gaji PNS masih mengikuti kebijakan sebelumnya. Pada tahun 2024, besaran gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – 6.373.20
Perlu diingat bahwa besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulannya, yang disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Dengan berbagai perkembangan dan wacana mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2025, masyarakat tentu menantikan informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait hal ini. Semoga kebijakan yang diambil dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
(azn/row)