Article Title: Meningkatkan Penerimaan Negara Melalui Implementasi Sistem Pajak Baru
Subheading 1: Pengenalan Sistem Coretax
Pada tanggal 14 Januari 2025, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mengecek pelaksanaan sistem pajak baru, Coretax. Luhut mengungkapkan dukungan terhadap implementasi sistem Coretax yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Subheading 2: Proyeksi Peningkatan Tax Ratio Indonesia
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini. DEN mengungkap implementasi sistem pajak itu akan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.
Subheading 3: Dampak Positif Implementasi Coretax
Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan. Luhut memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax dan menyatakan keyakinannya bahwa sistem ini akan berjalan dengan baik seiring berjalannya waktu.
Subheading 4: Pertemuan dengan Menteri Keuangan
Luhut juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/01). Menurut Luhut, sistem Coretax menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem tersebut, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.
Subheading 5: Integrasi Coretax dengan Sistem Govtech
Dalam pertemuan tersebut, Luhut menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat, namun Luhut juga mengingatkan bahwa keamanan data harus menjadi prioritas utama.
Subheading 6: Dampak Positif Implementasi Coretax
Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
Subheading 7: Menciptakan Ekosistem Perpajakan yang Transparan
Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan.
Dengan implementasi sistem pajak baru Coretax, Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat sistem perpajakan secara keseluruhan. Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan sistem pajak yang efisien, transparan, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.