Apple Developer Academy: Pendidikan dan Pelatihan yang Kontroversial
Menyoal Komitmen Skema Investasi dan Inovasi
Daftar Isi:
- Peran Apple Developer Academy dalam Pendidikan dan Pelatihan
- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Skema Investasi dan Inovasi
- Sanksi terhadap Ketidakpatuhan Apple dalam Skema Investasi
- Implikasi Pencabutan Nilai TKDN terhadap Apple
- Penambahan Modal sebagai Sanksi bagi Skema Investasi Ketiga
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian menilai bahwa selama tujuh tahun Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), melalui program Apple Developer Academy.
“Apple Academy itu hanya pendidikan dan pelatihan teman-teman media, tidak lebih dari itu. Diklat, dan kalau menurut pandangan saya kantor kami juga bisa diklat seperti itu, enggak perlu Apple” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Hal tersebut menurut Agus tidak sesuai dengan komitmen skema investasi ketiga atau skema inovasi yang ada di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Peran Apple Developer Academy dalam Pendidikan dan Pelatihan
Di mana Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan skema inovasi mewajibkan setiap produsen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia melakukan kegiatan yang meliputi pendidikan, pelatihan, riset, dan development di bidang teknologi informasi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Skema Investasi dan Inovasi
“Selama 7 tahun yang sudah dilakukan oleh Apple, dari mulai 2017 sampai 2023-2024, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan latihan,” jelasnya. Padahal sudah jelas dalam ketentuan Permenperin No 29 Tahun 2017, mereka yang memilih skema inovasi harus membangun R&D.
Sanksi terhadap Ketidakpatuhan Apple dalam Skema Investasi
Atas hal ini, Kemenperin punya dasar memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple, dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema investasi ketiga yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017.
Implikasi Pencabutan Nilai TKDN terhadap Apple
Mengenai sanksi dalam kasus Apple, di aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN.
Penambahan Modal sebagai Sanksi bagi Skema Investasi Ketiga
Dan sanksinya khusus untuk skema ketiga, bisa berupa penambahan modal, artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak Apple.
(dem/dem)
Next Article
iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ada Ilegal!