Revolusi Aturan Pembagian Wilayah di Blok Migas: Tok! Bahlil Mengubah Peraturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) merilis peraturan terbaru yang mengatur hak partisipasi 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

### Perubahan Aturan Hak Partisipasi 10% Daerah
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 6 Januari 2025. Beberapa pasal mengalami perubahan, terutama di Pasal 3 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut ketentuan baru, BUMD harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya adalah seluruh modal dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Selain itu, perusahaan harus memiliki perseroan daerah dengan paling sedikit 99% saham dimiliki oleh pemerintah daerah.

### Syarat-syarat Pengelolaan Participating Interest
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur bahwa BUMD harus memiliki status yang disahkan melalui peraturan daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest. Setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja. Jika BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja atau melakukan kegiatan usaha lain, pengelolaan PI 10% akan dialihkan kepada BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

### Pembentukan Anak Perusahaan BUMD
Pasal 7 ayat 5 menjelaskan bahwa jika pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan BUMD, harus memenuhi beberapa ketentuan seperti dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah dan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham. Anak perusahaan BUMD juga tidak boleh mengelola participating wilayah kerja lain dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

### Sanksi bagi Pelanggar
Pasal 19A yang disisipkan di antara Pasal 19 dan Pasal 20 mengatur soal pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan ini. Menteri memberikan teguran tertulis terhadap BUMD atau anak perusahaan BUMD atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini. Jika setelah teguran tertulis, BUMD masih tidak mematuhi ketentuan dalam jangka waktu 60 hari, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

### Pembekuan Participating Interest
Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10%, hak-hak yang diperoleh oleh BUMD berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan. Hal ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

### Kesimpulan
Peraturan baru tentang hak partisipasi 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi merupakan langkah penting dalam mengatur keterlibatan daerah dalam mengelola sumber daya alam Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Semua pihak, baik BUMD, pemerintah daerah, maupun perusahaan, diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keberlangsungan industri energi di Tanah Air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *