Target Penerimaan Negara Prabowo Rp 3.005 Tahun Depan: Darimana Sumbernya?

Prabowo Subianto Meneken Beleid Teknis Soal Rincian APBN Tahun 2025

Pada tanggal 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken beleid teknis yang mengatur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024. Beleid tersebut mencakup rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Perpres 201 ini menyatakan bahwa rincian APBN terdiri atas rincian Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Prabowo Subianto menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.005.127.683.257.000 di tahun 2025. Penerimaan tersebut akan berasal dari pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerimaan Pajak

Dalam lampiran I beleid tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.490 triliun, atau tepatnya Rp 2.490.911.571.145.000. Penerimaan pajak tersebut akan berasal dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

  • Pajak Dalam Negeri: Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Total penerimaan sebesar Rp 2.433.505.588.870.000.
  • Pajak Perdagangan Internasional: Penerimaan sebesar Rp 57.405.982.275.000 dari bea masuk dan bea keluar untuk perdagangan ekspor dan impor.

    Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    PNBP ditargetkan sebesar Rp 513 triliun atau tepatnya Rp 513.635.052.112.000. PNBP ini berasal dari 4 pos yang telah ditentukan.

    Hibah

    Selain itu, negara juga ditargetkan menerima hibah sebesar Rp 581 miliar atau tepatnya Rp 581.060.000.000.

    Pengelolaan Keuangan

    Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Perpres 201, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menetapkannya langsung. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan dan kelancaran keuangan negara.

    Kesimpulan

    Dengan ditetapkannya rincian APBN tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, diharapkan penerimaan negara dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan negara Indonesia.

    Dengan demikian, Perpres Nomor 201 Tahun 2024 menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan ekonomi dan keuangan negara pada tahun 2025. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Terima kasih.

    (acd/acd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *