Usulan Eks Dirjen Pajak untuk Membatalkan PPN 12% dan Mengusulkan Kembali ke 10%

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, mengajukan desakan kepada pemerintah terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia meminta agar tidak hanya ditunda, namun dibatalkan dan kembali ke 10%. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Kritik terhadap Kenaikan Tarif PPN

Hadi Poernomo menyoroti rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang diatur dalam UU HPP Pasal 7 ayat (1). Menurutnya, hal ini menuai kritik karena dapat memberatkan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN tersebut.

Penerbitan Perppu untuk Mencegah Kenaikan Tarif PPN

Hadi Poernomo menekankan pentingnya penerbitan Perppu guna mencegah kenaikan tarif PPN. Menurutnya, dengan adanya Perppu, tarif PPN 12% yang telah diatur dalam UU HPP dapat dibatalkan. Ia juga menambahkan bahwa masih ada waktu satu bulan sebelum kenaikan tarif PPN tersebut berlaku, sehingga masih memungkinkan untuk dilakukan pembatalan dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Sistem Monitoring Self-Assessment

Hadi Poernomo mengusulkan implementasi sistem monitoring self-assessment untuk memastikan kejujuran dalam pelaporan pajak. Dalam sistem ini, Wajib Pajak (WP) harus melaporkan transaksi keuangan dan non-keuangan secara lengkap dan transparan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi dan memastikan penerimaan negara optimal.

Peran PPN dalam Penerimaan Negara

Hadi Poernomo juga menyoroti peran PPN sebagai sumber utama penerimaan negara. Ia menekankan perlunya kebijakan perpajakan yang melindungi daya beli masyarakat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi. Dengan fokus pada penyelarasan peraturan perpajakan dan pengembangan alat monitoring yang efektif, diharapkan keadilan perpajakan dapat terwujud.

Dampak Kenaikan Tarif PPN

Berdasarkan data BPS, kenaikan tarif PPN dapat memperparah ketimpangan sosial-ekonomi dan mengurangi daya beli masyarakat. Hadi Poernomo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus bersifat inklusif dan tidak hanya mengandalkan PPN sebagai sumber utama penerimaan negara.

Kesimpulan

Dengan demikian, perlunya langkah konkret untuk menunda atau bahkan membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Implementasi sistem monitoring self-assessment dan penyelarasan regulasi perpajakan menjadi kunci dalam menciptakan keadilan perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara tanpa harus mengorbankan masyarakat kecil. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *