Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyampaikan penolakan terhadap usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terbaru mengenai upah minimum tahun 2025. Usulan tersebut dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Penolakan Terhadap Pembagian Kategori Kenaikan Upah Minimum
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa dalam rancangan tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk industri padat karya dan industri padat modal. Hal ini dianggap melanggar keputusan MK yang hanya menyebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Penolakan Terhadap Penentuan Upah Minimum di Tingkat Perusahaan
Selain itu, dalam draft Permenaker tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat merundingkannya di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini juga ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai dengan keputusan MK.
Penolakan Terhadap Penentuan Upah Minimum Sektoral
Keputusan draft Permenaker juga menyinggung tentang penentuan upah minimum sektoral yang direncanakan diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Hal ini membuat terkesan bahwa Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu lagi membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK), hal ini pun ditolak oleh KSPI.
Ancaman Mogok Nasional
Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya menolak secara keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker. Mereka juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolak isi draft Permenaker tentang upah minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya. KSPI mengancam akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.
Harapan Buruh terhadap Presiden Prabowo Subianto
Said Iqbal menegaskan bahwa buruh percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Mereka berharap Presiden dapat memperhatikan suara dan aspirasi buruh dalam penetapan kebijakan terkait upah minimum.
Dengan adanya penolakan dari KSPI terhadap usulan Permenaker tentang upah minimum tahun 2025, hal ini menunjukkan bahwa buruh memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kondisi ekonomi dan sosial mereka. Mereka berjuang untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.
Para buruh berharap agar pemerintah dapat mendengarkan tuntutan mereka dan memberikan perlindungan serta jaminan yang layak bagi para pekerja. Keberpihakan terhadap buruh diharapkan dapat menjadi prioritas bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait ketenagakerjaan.
Dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit, solidaritas dan kebersamaan antara buruh sangat diperlukan. Hanya dengan bersatu, buruh dapat memperjuangkan hak-hak mereka secara efektif dan mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak pengusaha dan pemerintah.
Sebagai bagian dari masyarakat yang berperan penting dalam pembangunan negara, buruh memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan layak. Dengan adanya protes dan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan, buruh menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam dalam menghadapi ketidakadilan.
Harapan semua pihak adalah agar upah minimum yang akan ditetapkan untuk tahun 2025 dapat memperhatikan kondisi riil para pekerja dan memberikan keadilan serta perlindungan yang sesuai. Semoga pemerintah dapat mendengarkan suara buruh dan mengambil langkah-langkah yang berpihak kepada kesejahteraan mereka.
Demikianlah informasi mengenai protes KSPI terhadap usulan Permenaker tentang upah minimum 2025. Mari kita dukung perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-haknya yang layak!