Do Kwon: Pendiri Terraform Labs yang Terlibat Kasus Hukum
Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, sedang menghadapi masalah hukum serius yang melibatkan Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS). Kasus hukum ini membuatnya harus berurusan dengan pengadilan di kedua negara tersebut.
Kasus Hukum Do Kwon
Do Kwon dihadapkan pada hukuman pemalsuan paspor di Montenegro, dan akhirnya diekstradisi ke AS setelah sebelumnya sempat diputuskan untuk diekstradisi di Korsel. Pengadilan di AS menjadwalkan persidangan untuk kasus penipuan yang melibatkan Kwon pada Januari 2026.
Penjadwalan Persidangan
Persidangan di AS telah dijadwalkan secara tentatif untuk Januari 2026. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi jaksa penuntut dan pengacara Kwon untuk meninjau data yang diperlukan selama proses penemuan. Jaksa utama, Jared Lenow, menyatakan bahwa pemerintah menghadapi tantangan dalam mengakses informasi terenkripsi dan membuka ponsel yang disediakan oleh otoritas Montenegro.
Sidang Awal dan Tantangan
Dalam sidang awal di Manhattan, jaksa utama Lenow menyatakan bahwa pemerintah harus menerjemahkan materi yang diambil dari bahasa Korea asli Kwon. Hakim Distrik Paul Engelmayer dari Distrik Selatan New York mengalami penjadwalan persidangan yang lebih dari satu tahun sejak konferensi awal, yang merupakan pengalaman baru dalam karirnya.
Kwon Ditahan tanpa Jaminan
Saat ini, Kwon ditahan tanpa jaminan di lembaga pemasyarakatan setempat setelah menghabiskan 22 bulan dalam tahanan di Montenegro. Pekan lalu, Kwon mengaku tidak bersalah atas 9 dakwaan yang menuntutnya melakukan penipuan sekuritas, penipuan online, penipuan komoditas, dan konspirasi pencucian uang.
Konsekuensi Hukum
Kwon dan perusahaannya didakwa melakukan penipuan perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada tahun 2023. Mereka dinyatakan bersalah dan diperintahkan untuk membayar denda dan pencabutan sejumlah besar uang. Terraform Labs telah mengajukan kebangkrutan sebagai akibat dari kasus hukum ini.
Kesimpulan
Kasus hukum yang melibatkan Do Kwon merupakan peristiwa penting dalam dunia hukum internasional. Persidangan yang dijadwalkan untuk Januari 2026 akan menjadi titik balik dalam kasus ini. Kita akan terus memantau perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.