Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Harus Ditahan di Indonesia Setidaknya Selama 1 Tahun!

Rencana Revisi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor oleh Menteri Airlangga Hartarto

Perpanjangan Jangka Waktu Penempatan Dana Hasil Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengungkapkan rencana revisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang akan dilakukan pemerintah. Salah satu perombakan yang akan dilakukan adalah terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Saat ini, penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia hanya berlaku selama 3 bulan.

Airlangga mengatakan bahwa dalam revisi tersebut, penempatan DHE akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun. Hal ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia. “DHE tidak 6 bulan, lebih panjang, (1 tahun) minimal,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya.

Pertimbangan Pemerintah

Airlangga menyebut pertimbangan pemerintah memperpanjang kewajiban penempatan DHE di dalam negeri agar semakin memperkuat cadangan devisa Indonesia. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

Proses Revisi Peraturan Pemerintah

Menteri Airlangga juga memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar hukumnya akan segera rampung. Saat ini, proses revisi masih dalam pembahasan antar kementerian/lembaga terkait.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah sedang mematangkan revisi tersebut dan akan berbicara dengan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia dan perbankan. Insentif-insentif yang menarik juga sedang dipersiapkan untuk mendukung kebijakan ini.

Kerjasama dengan Bank Indonesia

Sebagai langkah lanjutan, Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berdiskusi dengan Bank Indonesia untuk menyusun insentif-insentif yang dapat mendorong penempatan dana hasil ekspor di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dan juga memperkuat sektor keuangan di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan rencana revisi ketentuan devisa hasil ekspor ini, pemerintah berharap dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas ekonomi negara. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat memberikan insentif yang menarik bagi pelaku usaha untuk terus berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

(kil/kil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *