Pensiun Pekerja Indonesia Meningkat Menjadi 59 Tahun Mulai 2025
Pensiun adalah hal yang tidak bisa dihindari bagi setiap pekerja. Hal ini juga berlaku di Indonesia, di mana usia pensiun pekerja akan naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Usia Pensiun
Salah satu regulasi yang mengatur tentang usia pensiun pekerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya. Mulai dari tahun 2019, usia pensiun adalah 57 tahun, kemudian akan menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan akhirnya menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Makna Usia Pensiun Bagi Pekerja
Usia pensiun bagi seorang pekerja merupakan batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, usia pensiun ini harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Peraturan Perusahaan Terkait Perjanjian Kerja
Peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Penutup
Dengan adanya peningkatan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja semakin terjamin. Semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dengan adanya aturan yang jelas terkait usia pensiun pekerja, diharapkan hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat terjalin dengan baik dan harmonis. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait. Terima kasih.