Apple Didesak untuk Merevisi Proposal Investasi oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah meminta Apple untuk merevisi proposal investasi yang diajukan. Hal ini disebabkan oleh angka investasi yang diajukan oleh Apple yang belum memenuhi harapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perwakilan Apple telah mengunjungi Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam satu hari yang sama pada Selasa, 7 Januari.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Apple menyatakan komitmennya untuk berinvestasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa komitmen investasi Apple untuk membangun pabrik AirTag tidak akan otomatis memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menperin Agus Gumiwang menekankan bahwa pabrik AirTag yang akan dibangun oleh Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Oleh karena itu, Agus meminta Apple untuk mengajukan proposal investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang terkait langsung dengan produk komponen HKT, khususnya iPhone.
Agus Gumiwang mengatakan bahwa nilai investasi inovasi yang diajukan oleh Apple masih di bawah harapan yang telah disampaikan oleh Kemenperin. Meskipun Apple telah menyampaikan nilai investasi kepada pemerintah, namun nilai tersebut masih di bawah perhitungan teknokratis yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agus menegaskan bahwa pabrik AirTag yang akan dibangun oleh Apple di Batam bukanlah bagian dari ketentuan TKDN yang ada.
Meskipun demikian, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Pabrik tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja baru di Indonesia. Agus juga menjelaskan bahwa pabrik AirTag akan diproduksi oleh perusahaan aksesoris asal Tiongkok, Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT), yang merupakan mitra dari Apple.
Nilai investasi yang diharapkan oleh pemerintah telah dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Agus mengungkapkan bahwa keuntungan Apple dari penjualan iPhone mencapai Rp 56 triliun pada tahun buku 2023-2024.
Kemenperin juga memegang empat prinsip keadilan dalam menanggapi proposal investasi Apple. Pertama, memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen HKT lain di Indonesia. Ketiga, memperhatikan nilai tambah dan income bagi Indonesia. Keempat, memperhatikan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.
Dengan adanya tuntutan untuk merevisi proposal investasi oleh pemerintah, Apple diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenperin. Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Apple dan pemerintah Indonesia serta membawa manfaat bagi kedua belah pihak.