Pada Senin (25/11/2024), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menunjuk perwira tinggi Polri sebagai pejabat yang bertugas mengawasi ruangan dan aktivitas digital di Indonesia. Menurut siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Menkomdigi telah menunjuk Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Latar Belakang Alexander Sabar
Alexander Sabar memiliki latar belakang dalam penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kasus kejahatan digital. Pengalaman tersebut sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan era digital yang mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online.
Kolaborasi dengan Lembaga Penegak Hukum
Meutya Hafid mengatakan bahwa kolaborasi antara Kemkomdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024
Penugasan Alexander Sabar merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang merombak struktur Kemkomdigi. Meutya berharap penugasan tersebut dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
Surat Perintah Kapolri
Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024. Sebelum ditunjuk menjadi dirjen di Kemkomdigi, Alexander ditugaskan di Badan Narkotika Nasional.
(dem/dem)
Next Article
Meutya Hafid Dilantik, Kominfo Jadi Kementerian Komunikasi & Digital