Penyegelan Pemagaran Laut Tak Berizin di Tangerang
Pada tanggal 10 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pemagaran laut tak berizin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan pernyataan terkait penyegelan tersebut.
Prosedur Penyegelan
Trenggono menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui pemilik sebenarnya sebelum tindakan selanjutnya diambil.
Pemasangan Pagar Tanpa Izin
Pemasangan pagar di laut tersebut diketahui tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Trenggono menegaskan bahwa pelaku harus dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Penegakan Hukum
KKP akan memberikan sanksi administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut. Trenggono juga menjanjikan akan mengungkap sosok dan motif di balik pemasangan pagar laut setelah menangkap pelakunya.
Proses Penyegelan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan tidak langsung mencabut paksa pagar laut tersebut. Segala tindakan yang diambil memerlukan proses, termasuk memberikan waktu bagi pemilik untuk mencabut sendiri setelah penyegelan dilakukan.
Penutup
Penyegelan pemagaran laut tak berizin di Tangerang merupakan salah satu upaya KKP dalam menjaga keberlanjutan dan keberagaman sumber daya laut. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sumber: detik.com