Jakarta, CNBC Indonesia – Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025.
Fitur-Fitur Coretax untuk Layanan Perpajakan
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalam Coretax untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP secara online. Selain itu, Coretax juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Cara Daftar NPWP Secara Online melalui Coretax
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk registrasi NPWP di Coretax:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini
- Pilih opsi “Pengguna Baru”
- Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
- Isi data identitas wajib pajak dengan benar
- Klik “Verifikasi” dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Tambahkan “Pihak terkait” secara opsional
- Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Isi detail alamat Wajib Pajak
- Verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto
- Periksa kembali data yang diisi, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak, dan klik “Kirim Pengajuan”
Di sisi lain, website ereg.pajak.go.id sudah ditutup. Kini seluruh proses pajak online dilakukan lewat Coretax. Jangan ragu untuk mendaftar dan memanfaatkan kemudahan layanan perpajakan ini.
Penutup
Dengan adanya inovasi seperti Coretax, diharapkan proses perpajakan di Indonesia dapat semakin efisien dan transparan. Jika Anda merupakan wajib pajak, segera daftarkan diri Anda melalui Coretax untuk mendapatkan berbagai layanan perpajakan secara online.
Sumber: CNBC Indonesia
Saksikan video terkait:
(dem/dem)